Dokter dibawah bayang-bayang UUPK
Diberlakukannya UUPK (Undang-Undang Praktik Kedokteran) No. 29 tahun 2004 sejak tanggal 6 Oktober 2005 lalu mengawali babak baru regulasi pelayanan kesehatan di negeri ini. Berbagai pro dan kontra membayangi pengesahan regulasi baru yang mengatur tentang praktik dokter di Indonesia. Semangat perbaikan pelayanan kesehatan dan usaha untuk mencapai tujuan pelayanan kesehatan yang mudah diakses (accessible), terjangkau (affordable), dan bermutu (quality) menjadi motor penggerak para pejabat-pejabat kesehatan di pemerintahan untuk menelurkan sebuah kebijakan yang dibingkai dengan format perundang-undangan. Selama ini peraturan perundangan yang mengatur praktik kedokteran memang telah ada,namun baru dalam bentuk permenkes yang formatnya pun belum terintegrasi dan komprehensif dibandingkan UUPK yang kita punyai sekarang. Dengan legalisasi peraturan baru ini diharapkan dapat menjadi media yang bisa untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi dokter/dokter gigi maupun penerima pelayanan kesehatan.
Awal digulirkannya UUPK ini ditanggapi negative oleh sebagian besar praktisi kesehatan. Keberadaanya seakan-akan menjadi momok yang menakutkan karena regulasi yang rumit dan terlampau menekan para dokter dengan berbagai ancaman hukuman ataupun denda pelanggaran yang ada di dalamnya. Seakan-akan dokter hanya menjadi sasaran empuk judgment kesalahan dan tidak memberikan sedikitpun ruang untuk melakukan pembelaan terhadap hal-hal yang terjadi diluar control mereka.
Pada awalnya yang ditanggapi oleh kebanyakan dokter adalah permasalahan pembatasan tempat praktik hanya di 3 tempat. Tetapi akhirnya, beberapa kerancuan dalam draf Undang-Undang tersebut mendorong berbagai praktisi kesehatan untuk mengkritisi beberapa pasal yang dianggap irrasional. Diantaranya adalah pasal-pasal yang dapat menjerat mereka ke tuntutan pidana untuk suatu pelanggaran yang bersifat administrasi seperti: tidak mempunyai surat tanda registrasi (STR), surat izin praktik (SIP), tidak pasang papan nama, tidak membuat rekam medis, sampai-sampai kalau dokter tersebut tidak menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran. Ini sebenarnya yang luar biasa, karena terjadi kriminalisasi praktik kedokteran.
Bisa dibayangkan, apabila seorang dokter tidak mematuhi pasal-pasal yang sebenarnya merupakan masalah administrasi, tetapi dapat dikenakan tuntutan pidana berupa kurungan badan, seolah-olah sebuah tindakan kriminal. Memang betul, ada alternatif lain yang berupa sanksi denda, tapi jumlahnya sangat mengejutkan karena sebanyak-banyaknya bisa kena denda puluhan atau ratusan juta rupiah (UUPK pasal 75 sampai pasal 80). Hal inilah yang akhirnya mendorong praktisi kesehatan untuk mnyuarakan revisi undang-undang yang yang terdiri dari 12 bab dan 88 pasal ini.
Akhirnya, pertengahan bulan Juni lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pasal-pasal ancaman hukuman pidana dalam uji materiil UU 29/2004, tentang Praktik Kedokteran. Pasal tersebut, yakni pasal 75 ayat 1, pasal 76, dan pasal 79 c. Pasal 75 ayat 1 UU Praktik Kedokteran tersebut mengatur bahwa seorang dokter harus memasang plang papan nama di tempat berpraktek. Jika tak dilakukan, maka diancam pidana penjara atau pidana denda. Ketentuan ini menimbulkan dilema dalam kasus seorang pasien dalam keadaan mendesak untuk ditolong, sementara sang dokter tidak berada di tempat prakteknya. Sang dokter menurut UU tidak boleh memberikan pengobatan karena berada di luar tempat prakteknya. Jika dokter ngotot mengobati, ancaman pidana menantinya. Begitu juga dengan pasal 76 dan 79 yang memuat sanksi pidana berupa hukuman badan untuk para pelanggarnya. Akhirnya, dengan berbagai pertimbangan, beberapa pasal yang bermasalah tersebut dihapus. Yang jelas, ancaman pidana tersebut menimbulkan perasaan tidak aman dan ketakutan pada dokter atau dokter gigi. Ancaman pidana tersebut tidaklah proporsional bila dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan.
Amandemen UUPK ini memberi sedikit nafas lega kepada para praktisi kesehatan, khusunya dokter untuk melakukan pelayanan kesehatan dengan aman dan tanpa rasa ketakutan akan bayang-bayang jerat hukum yang amat memberatkan mereka. Namun, bukan berarti memberi jalan untuk malakukan praktik pelayanan seenaknya sendiri. Mereka harus benar-benar menaati segala peraturan yang diberlakukan di dalamnya. Undang-undang ini telah diberlakukan sejak tahun 2005 yang lalu. Adalah kewajiban setiap insan Indonesia untuk menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.
UUPK ini lahir terlalu dini (prematur) maka sebagai bayi prematur perlu perawatan dalam inkubator sampai seluruh organ dapat berfungsi normal. “Inkubator” hukum apa yang dapat dilakukan sehingga bayi yang bernama UUPK menjadi sehat dan tumbuh dewasa sesuai harapan tiap kelahiran.
Integrasi semua unsur yang terkait profesi kesehatan , dinas kesehatan, Badan POM, kepolisian, praktisi hukum, LSM dan masyarakat dapat menjadi inkubator. Inkubator yang dimaksud adalah pemberdayaan seluruh potensi yang ada, pengaturan menyeluruh aspek terkait meliputi aspek kompetensi, administrasi, mutu pelayanan, pembinaan dan pengawasan serta kejelasan aspek hukum dan kepastian hukum sehingga penyempurnaan UUPK di masa datang dapat diterima semua pihak dan lahirnya peraturan perundangan lebih terasa sebagai penuntut arah dalam menjalankan profesi. Semoga bisa terwujud.

Tinggalkan Balasan