Dunia Kesehatan: Sebuah Ladang Bisnis?

Health is not everything, but without health everything is nothing!

Sebaris ungkapan di atas memberikan satu pesan penting kepada kita bahwa satu harta yang sangat berharga dalam hidup kita adalah kesehatan. Kita semua sadar bahwa kesehatan adalah pangkal kesehatan dan sumber energi dalam membangun produktivitas kerja yang menopang hidup manusia. Tanpa kesehatan kita akan kehilangan modal untuk berkarya. Seharusnya dengan analogi seperti di atas, kita harus bertanya, apakah setiap orang di negeri ini sudah menikmati hak-hak nya untuk hidup sehat? Sudahkah ada sebuah mekanisme yang berkeadilan untuk mendistribusikan proses pemeliharaan kesehatan ini kepada semua komponen masyarakat di negara yang berpenghuni lebih dari 200 juta orang ini?

Dunia kesehatan, dunia yang dianggap sebagai sumber-sumber kerja kemanusiaan ini tenyata juga tak sepenuhnya berjalan seperti yang diharapkan, tak selamanya senantiasa berjalan dengan mengemban misi sucinya itu. Ternyata, aura komersialisasi jasa dan praktik-praktik perdagangan kesehatan ini juga mulai merambah ke dunia medis dan pelayanan masyarakat. Dan praktik-praktik seperti itu tidak hanya terjadi di kalangan bawah, para praktisi kesehatan dan perusahaan obat, tetapi juga di ranah penentu kebijakan, yaitu para wakil rakyat di DPR.

Anomali kebijakan

Indikasi minimnya perhatian pemerintah terhadap usaha perbaikan kesehatan di negeri ini bisa dilihat dari alokasi anggaran dana kesehatan yang direncanakan oleh pemerintah. Anggaran kesehatan kini kian mengecil. Pada pidato presiden, anggaran kesehatan hanya Rp. 18,762 triliun untuk tahun 2007. Padahal, anggaran tahun 2007 mencapai 20,2 triliun. Sementara WHO menetapkan angka 15% dari alokasi APBN setiap negara yang harus mereka keluarkan untuk pemeliharaan kesehatan semau penduduknya. Bagaimana dengan Indonesia? Kalau kita lihat dari penjelasan kalangan DPR RI, kebutuhan minimal Departemen Kesehatan sebenarnya 5% dari total anggaran atau sekitar Rp 35 triliun. Sehingga, dapat kita simpulkan dengan budget yang dialokasikan pemerintah sekarang (sekitar 20 triliun), angka tersebut masih sangat jauh dengan standar yang ditetapkan Internasional. Sungguh, fakta yang sangat mencengangkan. Di saat negeri ini sedang ditimpa banyak musibah, ternyata pemerintah belum begitu dewasa untuk memprioritaskan kebutuhan pengeluaran dananya terhadap aspek-aspek primer masyarakat, khususnya kebutuhan di bidang kesehatan.

Fakta lain yang mengindikasikan masuknya kepentingan bisnis dalam dunia kesehatan dapat dilihat pada kasus antara Depkes dan WHO tentang virus flu burung. Departemen Kesehatan mencurigai WHO memperjualbelikan vaksin yang bersumber dari Indonesia tanpa memberikan insentif kepada negara kita. Dalam resolusi WHO memang disebutkan bahwa negara pemilik spesies flu burung berhak mendapatkan insentif dari pihak yang menggunakan spesimennya. Pemerintah mengatakan bahwa ini merupakan sebuah langkah untuk menahan arus komersialisasi. Menghentikan kerja sama dengan dengan WHO dan memilih kerja sama dengan perusahaan farmasi dianggap pemerintah sebagai usaha untuk menghentikan arus perdagangan. Perlu diketahui bahwa angka kematian flu burung di Indonesia tergolong tinggi, yaitu 70 – 80%, sehingga Indonesia menjadi konsumen utama dalam penyediaan vaksin internasional. Yang perlu dikaji ulang adalah hitung-hitungan untung rugi pemerintah ini seharusnya mengakomodasi aspek kebutuhan masyarakat banyak, bukan dengan tanpa pertimbangan begitu saja.

Selain di area pembuta kebijakan, gejala-gejala komersialisasi jasa kesehatan ini juga sangat jelas terjadi di tingkat bawah, baik antar perusahaan farmasi maupun perusahaan dengan para dokter. Dokter menjadi sasaran empuk lahan pendistribusian obat karena mereka yang menjadi ujung tombak dalam menentukan resep medikasi yang akan diberikan kepada pasien. Oleh karena itu, dengan segala cara perusahaan obat akan menawarkan barang dagangannya agar mau dipasarkan oleh dokter yang menjadi target pemasarnya.

Kesehatan yang merata

Sesuai dengan mandat Undang-Undang Dasar 1945 yang diejawantahkan dalam UU No. 23/1992, disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak fundamental setiap individu. Artinya, segala kebijakan yang berkenaan dengan masalah kesehatan masyarakat seharusnya dimulai dari satu pijakan bahwa upaya yang diambil adalah untuk mensejahterakan semua masyarakat, khusunya rakyat kecil yang mendominasi negeri ini. Sudah saatnya, praktik-praktik komersialisasi jasa kesehatan diberantas. Sebaliknya, terobosan-terobosan kebijakan yang mengakomodasi kepentingan masyarakat luas seharusnya harus terus disuarakan. Dengan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkeadilan, maka secara tidak langsung kita telah menjaga tensi produktivitas penduduk negeri ini.

Salah satu contoh implementasi kebijakan kesehatan yang berkeadilan ini adalah dengan melibatkan masyarakat dalam pembiayaan. Di dalam penyelenggaraan pembiayaan kesehatan, dana masyarakat diarahkan untuk pembiayaan upaya kesehatan yang terorganisirdan berkeadilan guna melalui jaminan kesehatan berdasarkan prinsip solidaritas. Jaminan kesehatan pada dasrnya merupakan proyek pengintegrasian antara sub system upaya kesehatan dengan sub system pembiayaan kesehatan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa semakin tinggi proporsi penduduk yang terlindungi dengan jaminan kesehatan, semakin adil pembiayaan kesehatan. Dengan contoh program seperti ini, kita harapkan pembiayaan kesehatan akan lebih terkendali dan pasti sehinga akan lebih banyak lagi penduduk yang tercover oleh alokasi anggaran pembiayaan kesehatan.

~ oleh sutarmanisme di/pada November 12, 2007.

Tinggalkan Balasan