Melindungi Perokok Pasif, Perlukah?

Banyak orang yang mengatakan bahwa merokok merupakan hak asasi manusia, sehingga perlu adanya toleransi kepada perokok untuk tetap dapat merokok, dimanapun perokok tersebut ingin merokok. Lantas bagaimana dengan orang-orang yang tidak merokok, dan dengan terpaksa harus menghisap asap rokok yang dikeluarkan oleh orang lain? Apakah mereka tidak memiliki hak asasi untuk menghirup udara bersih yang tidak tercemar asap rokok? Jika demikian yang terjadi, maka upaya penegakan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang dilakukan adalah pincang!

            Racun yang terkandung pada sebatang rokok tidak hanya akan meracuni orang yang merokok saja, tetapi juga akan meracuni orang yang ada dis ekitar perokok tersebut. Itulah sebabnya, orang yang berada di sekitar perokok tersebut biasa dikenal dengan perokok pasif. Semua akibat merokok yang dapat terjadi pada perokok, dapat pula terjadi pada perokok pasif. Menjadi sangat tidak adil ketika seseorang yang sama sekali tidak pernah merokok, namun sering bersama dengan perokok, kemudian menderita kanker yang mematikan seperti halnya yang sering terjadi pada perokok.

            Hal ini sangat mungkin terjadi karenan 2/3 dari asap rokok itu dikeluarkan oleh perokok dan terhisap oleh orang-orang yang ada di sekitarnya. Selebihnya, perokok menghisap 1/3 asap rokoknya (sebagai perokok aktif) dan menghirup kembali 2/3 asapnya atau asap orang lain yang merokok dengannya. Oleh karena itu, upaya menghormati HAM dengan membiarkan perokok meracuni perokok pasif menjadi sebuah dusta yang harus disingkap.

Regulasi Internasional dan Nasional

            Negara-negara telah membuat beberapa kesepakatan dan pencegahan bahaya rokok dengan menandatangani FCTC (Framework Convention Tobacco Control) atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Kerangka kerja Konvensi pengendalian Tembakau.  Beberapa aturan yang tercakup dalam FCTC adalah: (1) pengendalian harga dan pajak, (2) iklan, pembelian sponsor dan promosi rokok (3) pelabelan: peringatan kesehatan dan pernyataan yang menyesatkan (4) undang-undang  udara bersih (5) pengungkapan dan pengaturan kandungan produk rokok (6) penyelundupan rokok. FCTC ini telah ditandatangai oleh 167 negara (lebih dari 40 negara) sehingga aturannya berlaku dan mengikat semua negara di dunia. Anehnya, Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum meratifikasi aturan hukum internasional tersebut, bahkan belum menandatangani nya. Sebuah kebijakan yang tentaunay menimbulkan tanda tanay besar. Pertimbangan apa yang menjadikan Indonesia mengambil kebijakan yang sanagt aneh dan berseberangan dengan kebanyakan masyarakat global. Dengan kondisi yang demikian, Indonesia sering mendapat “tatapan miring” dari negara-negara lain di dunia.

            Sementara itu, di level nasional, pemerintah barui menetapkan beberapa peraturan yang berkaitan dengan rokok. Pada tahun 1999, telah dikeluarkan PP No. 81 tentang pencantuman peringatan kesehatan pada iklan-iklan rokok. Juga PP No. 38 tahun 2000 tentang pembatasa waktu iklan rokok dan pencantuman kadar nikotin dan tar dalam rokok. Dan yang tebaru, PP No. 19  tahun 2003 yang mengatur tentang kadar tar dan nikotin yang diijinkan dal;am rokok, syarat-syarat produksi dan penjualan, persyaratan iklan dan promosi rokok, serta aturan kawasan bebas rokok di tempat-tempat umum. Yang dimaksud dengan tempat-tempat umum pada PP tersebut adalah tempat-tempat umum (seperti temapt layanan kesehatan, restaurant, mal), tempat bekerja, sekolah, temapt bermain anak, tempat-tempat ibadah serta sarana transportasi umum.

Bukan hanya sekedar perangkat

            Dari data-data di atas, bisa dilihat bahwa perangkat hokum telah ada, bahkan sudah ditetapkan sejak 8 tahun yang lalu. Tetapi, bagaimana dengan realisasinya di lapangan? Adakah perubahan yang dapat kita amati selama 8 tahun ini terhadap kondisi peredaran rokok di masyarakat? Ternyata tidak ada perubahan yang berarti. Aturan hanya sekedar aturan. Aturan dibuat tidak untuk dulaksanakan, tetapi untuk dibiarkan saja menjadi aksesoris system pemerintahan di negeri ini. Pemerintah tidak sepenuhnya ingin merealisasikan regulasi pembatasn rokok ini. Fakta empiriknya adalah peningkatan jumlah perokok umur 5 -10 tahun dari sekitar 0,4-0,6% pada tahun 2001 menjadi 1,8% pada tahun 2004. Dengan sampel fakta yang seperti ini, kita patut mempertanyakan dimana letak urgensi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah selama ini?  Seharusnya kita segera tersadar dengan segala kelalaian ini. Usaha penegakan perlindungan penduduk dari bahaya rokok tidak hanya cukup dengan mengandalkan regulasi yang ada –yang notabene belum sepenuhnya dijalankan-, tetapi melibatkan seluruh komponen bangsa ini, baik dari segi masyarakat, pemerintah maupun distributor rokok di negeri ini. Selamatkan generasi muda dari rokok!

~ oleh sutarmanisme di/pada November 12, 2007.

Satu Tanggapan to “Melindungi Perokok Pasif, Perlukah?”

  1. Rokok, Hak Asasi dan Kesehatan..
    Mungkin hanya orang yang benci asap rokok yang peduli dan ingin meneriakkannya sebagai HAK ASASI-nya…

    Pemerintah bahkan praktisi kesehatan sendiri kadang hanya pura2 berperan sebagai Dewa Penyelamat.
    Mereka sendiri bersahabat dan bercinta dengan isapan rokok yang seolah suatu kenikmatan luar biasa bagi tubuh mereka. Takut MAti karena ROKOK??
    Mungkin JIKA dan HANYA JIKA orang itu terdiagnosis TBC atau kanker paru dan DOKTER-nya bilang “ITU KARENA ROKOK”.

    Kalau tidak, mereka akan terus bercumbu dengan batang2 rokok meski kita telah pias dan terbatuk-batuk di dekatnya.

    He…mungkin ngga sebagus kata2 Aan. Tapi..Gii kesel bgt sama ROKOK! Dan Bapak Gii sendiri PErokok, meski nggak ngerokok di dalem rumah. HIks..

    Yang jelas…Rokok udah menjadi sahabat masyarakat. Gimana caranya menyadarkan kalau rokok itu adalah musuh jika mereka merasa rokok adalah teman mereka dalam resah, dingin dan kepenatan.

    Di kantor pemerintah yang bertulis AREA BEBAS ROKOK, di jalanannya, asap2 menjadi semacam penghias ruangan yang muncul seiring isapan orang di ruangan itu.
    Huu..Ironi…kaaan???

    Umm..apa ini respon or curhat??
    gapapa kan yah??

Tinggalkan Balasan